Menulis, siapa sih yang belum pernah menulis????
Semua orang pasti pernah menulis, mulai dari anak-anak, remaja sampai orang tua bahkan sebagian besar orang menulis merupakan salah satu hobi yang sangat mengasikkan. Bila kita menjadikan menulis sebagai salah satu hobi kita harus tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar. Di negara kita tercinta ini menulis adalah suatu kebebasan yang diatur menurut Undang-Undang, khususnya Pers. Pers memiliki kode etik dalam menyampaikan berita atau informasi yang ia dapatkan, kode etik tersebut tidak boleh melenceng/melanggar dari norma-norma dan UU yang sudah ditetapkan/berlaku..
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Tidak hanya pers, masyarakat biasapun juga memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan dan menulis pendapatnya tentang apasaja asalkan tidak melanggar norma yang berlaku. Biasanya orang menulis di dalam buku, karena semakin maju dan berkembangnya teknologi di zaman sekarang menulis pun dapat kita lakukan di internet, contohnya di dalam email, facebook, friendster, blog, dan lain sebagainya. Mereka menulis untuk kepentingan diri sendiri dan juga untuk orang banyak atau dipublikasikan, tapi tidak semua orang tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar di internet.
Salah satu contoh bila kita menulis tidak sesuai etika adalah masalah pada Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional. Kita semua pasti tahu masalah antara ibu Prita dng RS Omni Internasional, hanya karena curahan hati seorang ibu tentang kurang baiknya pelayanan RS di emailnya ia bisa di penjara. Saya akan memberikan tips etika menulis di internet agar tidak terulang lagi kasus seperti itu lagi.
• Bila kita menulis tidak boleh mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar-golongan).
• Kata yang kita sampaikan tidak boleh kasar atau dapat menyinggung perasaan seseorang.
• Kalimat yang kita buat harus sesuai dengan EYD.
• Walaupun kita sangat kesal, sampaikanlah dengan bahasa yang baik, benar dan halus.
• Jangan menulis sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan (berbohong).
• Jangan mengcopy-paste hasil tulisan seseorang, tetapi kita harus mencantumkan sumbernya, karna itu melanggar norma-norma yang berlaku.
• Tulisan kita harus mempunyai tujuan yang jelas.
• Kita juga harus memperhatikan tulisan kita berdampak positif atau negatif.
• Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
• Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Semoga postingan yang saya berikan dapat bermanfaat, memberikan anda informasi baru dan semoga kasus ibu Prita tidak terulang lagi di negara kita, amin.
Sumber : http://riskadevianti.blogspot.com
http://dhidik.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar