Pages

Selasa, 19 April 2011

Kasus tidak konsistennya hukum di indonesia

Akhir - akhir ini beredar berita tentang seorang nenek yang melakukan pencurian 3 buah kakao (biji cokelat) dari perkebunan milik PT.RSA. Karena kepergok mencuri nenek Minah segera dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PT.RSA. Kemudian , nenek Minah diadili di meja hijau guna mendapatkan sanksi hukum. Hakim memutuskan nenek Minah di penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan di luar tahanan.

Namun, keadaan tersebut berbanding terbalik dengan kasus skandal Bank Century yang tak kunjung adanya titik temu permasalahan. Mengapa hukum di Indonesia begitu diskriminatif antar warga negara Indonesia. Itulah yang menjadi tanda tanya besar yang menyelimuti benak saya. Apakah karena derajat atau kekuasaan seseorang ? atau bahkan karena uang yang menjadi dalang atas semua ini ?

Mereka para koruptor yang telah merugikan negara dapat berlarian bebas tanpa hukuman yang pasti yang sesuai dengan perbuatan mereka. Tetapi, nenek Minah perbuatan sekecil itu langsung direspon oleh pihak penegak hukum.

Seharusnya koruptor - koruptor itu jika sudah ada bukti bila mereka bersalah sebaiknya harus langsung diseret dan diadili bukannya ditunda - tunda.

sumber :http://dhgr33ncommun1ty.blogspot.com/2009/11/tidak-adilnya-hukum-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar